Halal Haram Golput [Fatwa MUI]
MUI akhirnya mengeluarkan fatwa haram untuk golput dalam pemilu berbarengan dengan pengharaman rokok bagi sebagian pihak. MUI menyatakan alasan pengharaman itu antara lain karena wajibnya seorang pemimpin di kalangan umat Islam. Kita pun pernah mendengar hadis tentang wajibnya mengangkat seorang pemimpin jika terdapat 2 orang atau lebih.
Ada sebagian orang yang berlepas diri dari fatwa MUI tersebut. Karena memang di forum-forum pun terdapat perdebatan yang seru tentang boleh-tidaknya demokrasi, sebelum melangkah ke tahap halal-haram golput. Saya amati ada beberapa hal penting yang patut dipertanyakan dalam demokrasi.
Pertama, bahwa tidak ada hak sedikitpun bagi umat Islam untuk membuat/memegang suatu ketentuan yang memang sudah ada dalil dalam agama. Misalnya tentang hukuman bagi pezina, pencuri, dan sebagainya. Namun dalam hal lainnya memang kita boleh membuat aturan, misalnya tentang denda bagi pengendara mobil/motor yang tidak mempunyai SIM, dll.
Kedua, bahwa demokrasi menggunakan sistem one man one vote. Praktis suara seorang pezina akan sama bobotnya dengan seorang ulama, dll. Dalam hal akal sehat sesungguhnya hal ini memang tidak bisa dibenarkan.
Maka dalam mensikapi keputusan MUI ini, saya cenderung berpendapat bahwa sangat mungkin yang dimaksudkan haram golput ini hanyalah dalam hal pilpres (pemilihan presiden) saja, dipandang dalam hal alasan MUI. Yang saya ketahui memang tidak ada ketentuan dalam hal cara dan bagaimana mekanisme pemilihan pemimpin yang baku dalam Islam.
Jika kita ingat dalam sejarah, maka Rasulullah tidak menunjuk penggantinya (khalifah). Sehingga ketika itu Abu Bakar ra terpilih menjadi khalifah dengan adanya sidang (darurat) di Saqifah Banu Saidah. Dalam sidang ini dituturkan dalam sejarah adanya selisih pendapat tentang asal khalifah yang akan dibaiat, apakah dari Anshar ataukah Muhajirin.
Menjelang wafatnya Khalifah Abu Bakar, ternyata beliau memilih calon penggantinya (semacam putra mahkota), sangat mungkin beliau mempertimbangkan keadaan jika beliau meninggal tanpa mewasiatkan pemangku khalifah setelahnya. Jika saat terpilihnya hanya ada golongan Anshar dan Muhajirin, maka menjelang beliau wafat, kekuasaan Islam sudah mantap di jazirah dan mulai merambah Romawi dan Persia, maka saat ini perdebatan tidak akan hanya terbatas antara Anshar dan Muhajirin.
Dan Amirul Mukminin Umar Bin Khattab, ketika beliau ditikam di masjid akhirnya memilih semacam dewan yang beranggotakan 6 orang sahabat yang sudah mendapat jaminan masuk surga + putra beliau karena desakan dari para sahabatnya, itupun Abdullah Bin Umar hanya mempunyai hak memilih dan tidak mempunyai hak untuk dipilih.
Dan Amirulmukminin Usman bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib tidak menunjuk pengganti…..
Maka ada yang berpendapat bahwa mengenai cara pemilihan pemimpin adalah dalam lapangan ijtihad…..
Wallahu ‘alam

Kalau saya mending milih masuk neraka [golput] dari pada milih pimpinan bejat, fiq. Sebab karakter calon pemimpin yang tampak di luar selama ini adalah topeng, dan yang di dalam kita tidak, apakah dalam diri dia itu nabi atau setan? saya enggak tahu mo pondokin di neraka sebelah mana, karena seumur idup saya belum pernah ikut pemilu.
Wah koq sampe pake ‘mending milih masuk neraka[golput]…’ sgala. Kan diantara caleg-caleg dan capres-capres masih ada yang baik dan benar
Yang sering saya dengar, “Kalau tidak bisa didapatkan semua, maka jangan dilepaskan semua”. Hanya saja kadang penerapannya terlalu longgar [menurut saya]
Wallahu ‘alam
assalamu alaikum wr. wb.
Permisi, saya mau numpang posting (^_^)
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-daftar-isi/
http://hizbut-tahrir.or.id/2009/03/24/hukum-pemilu-legislatif-dan-presiden/
sudah saatnya kita ganti sistem, semoga link di atas bisa menjadi salah satu rujukan…
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Mohon maaf kalau ada perkataan yang kurang berkenan. (-_-)
wassalamu alaikum wr. wb.